PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 4 APRIL 2008
TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN
adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat
Utang Negara untuk pertama kali.
4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang
Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
5. Diskonto
SPN adalah selisih lebih antara:
a. nilai nominal pada saat jatuh tempo
dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau
b. harga jual di Pasar Sekunder dengan
harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,
tidak termasuk Pajak
Penghasilan yang dipotong.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto
SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
b. 20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
dari Diskonto SPN.
Pasal 3
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku
agen pembayar, atas Diskonto SPN yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
atau
b. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara
maupun selaku pembeli, atas Diskonto SPN yang diterima di Pasar Sekunder.
Pasal 4
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Bank
yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana
Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak
Penghasilan atas Diskonto SPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dan pemungutan PPh sudah dilakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 11 TAHUN 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara, tidak dipungut lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah nomor 11 TAHUN 2006 tentang Pajak Penghasilan atas
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
I. UMUM
Perlakuan
Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2006, dipandang masih belum efektif dan efisien pengenaan Pajak
Penghasilannya dan kurang mendukung kebijakan fiskal Pemerintah.
Oleh
karena itu, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan Pajak
Penghasilan atas Diskonto SPN serta untuk memberikan kemudahan dan kejelasan
bagi masyarakat dalam rangka memahami ketentuan perpajakan atas SPN, maka
dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN
sehingga lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam
pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Yang
dimaksud dengan "SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini" adalah SPN dengan Nomor Seri SPN 2008052801.
Pasal
7
Cukup
jelas.
Pasal
8
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4837
Tidak ada komentar:
Posting Komentar