PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.03/2011 TANGGAL 23 MEI 2011
TENTANG
TATA
CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
OBLIGASI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia.
Pasal 3
Besarnya Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. atas
bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;
b. atas
diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau
nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. atas
diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau
nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;
d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4
(1) Pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen
pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas
bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi
pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana,
selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau
diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat
transaksi.
(2) Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada
ayat (1) huruf c, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan
pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan
cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual
Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
(3) Dalam hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya
atas unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan oleh penerbit
Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari
pembeli/pemegang Obligasi pada saat:
a. jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung
berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
b. jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang
dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana
Obligasi.
(4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga
pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung
berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual
Obligasi tersebut.
Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak
mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk
keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan
Pajak Penghasilan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(3) Harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In
First Out).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga
perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak,
maka atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang
diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun
diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga.
Pasal 6
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat
(2) kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga
Obligasi.
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke
Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 8
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2).
Pasal 9
Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan
atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang
Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 307
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA OBLIGASI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan
Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :
- Nilai
nominal Rp10.000.000,00 per lembar.
- Jangka
waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
- Bunga
tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30
Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan
perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana
membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount),
yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat
final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga
tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12
x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash
settlement).
Keterangan :
Dalam kenyataannya, harga perolehan Obligasi dengan
kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu
sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh Obligasi dengan harga di
bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada
hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut
merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga
perolehan.
Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli
Obligasi adalah Wajib Pajak Reksadana maka penghitungan PPh final atas bunga
yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai
berikut:
- bunga = (6/12
x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00
2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. XYZ menjual seluruh Obligasi
yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di
over the counter (OTC), dengan harga jual Rp10.400.000,00 per lembar termasuk
bunga berjalan.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final
yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012
adalah sebagai berikut :
- bunga
berjalan = (3/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
- diskonto = [(Rp10.400.000,00
- Rp400.000,00) - Rp9.000.000,00] x 10
= Rp10.000.000,00
karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama,
bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu :
- bunga
berjalan dan diskonto = (Rp10.400.000,00 - Rp9.000.000,00) x
10
= 14.000.000,00
- PPh
final = 15% x Rp14.000.000,00 = Rp2.100.000,00
= dipotong
oleh PT. MNO Sekuritas selaku perantara.
3. PT. PQR memiliki Obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ
tersebut hingga tanggal 31 Desember 2014. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo
bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final
sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh 1) yang
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT. PQR setelah menerima
bunga dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE
melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00
per lembar.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang
terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi
tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00 = Rp1.200.000,00
= dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
- diskonto = (Rp10.500.000,00 - Rp10.000.000,00) x
10
= Rp5.000.000,00
- PPh
final atas diskonto = 15% x Rp5.000.000,00 = Rp750.000,00
= dipotong
oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya
terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount)
nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas
harga perolehan Obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2016, PT. CDE menjual seluruh Obligasi
yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga
jual Rp10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang
terutang oleh PT. CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah
sebagai berikut :
- bunga
berjalan = (5/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
- diskonto = [(Rp10.666.667,00
- Rp666.667,00) - Rp10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto
negatif atau rugi.
Perolehan diskonto negatif atau rugi tidak dapat
diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat
final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final = 15%
X Rp6.666.670,00
= Rp1.000.001,00
Keterangan:
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui
perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib
melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal
pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku
investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana
Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya
beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten
Obligasi tersebut.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang
terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/ pelunasan
Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga = (1/12
x 16% x Rp10.000.000,00) x 10
= Rp1.333.330,00
- diskonto = (Rp10.000.000,00
- Rp10.000.000,00) x 10
= nihil.
- PPh
final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT. ABC menerbitkan Obligasi
tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun
(jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar
Rp10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tercatat di Bursa Efek Indonesia
(BEI).
PT. GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga
tersebut dengan harga perdana sebesar Rp6.000.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT. GHI menjual 50
lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan efek PT.
MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp7.000.000,00 per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh
PT. GHI adalah sebagai berikut :
- diskonto = (Rp7.000.000,00
- Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
- PPh
final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
= dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku
perantara.
Keterangan:
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh
final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
- penjualan
dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai
pemotong pajak:
- penjual
Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi, atas diskonto terakhir
dikenakan PPh final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar