PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.08/2010 TANGGAL 21 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG
TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG
NEGARA SECARA LANGSUNG.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara
Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin
Simpanan.
(2) Setiap Pihak, selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin
Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui
Dealer Utama.
(3) Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang c.q unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara
Langsung dapat:
a. menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark
yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama;
dan atau
b. merninta Dealer Utama, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga
Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga."
Pasal II
Peraturan Menten Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 MOMOR 202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar