Senin, 17 Desember 2012

PPH FINAL NOMOR 92/PMK.08/2010 TANGGAL 21 APRIL 2010



PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.08/2010 TANGGAL 21 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG.

Pasal 1
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 9
(1)        Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)        Setiap Pihak, selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui Dealer Utama.
(3)        Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dapat:
a.         menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama; dan atau
b.         merninta Dealer Utama, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga."

Pasal II
Peraturan Menten Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 MOMOR 202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar