PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-28/PJ/2009 TANGGAL 20 APRIL 2009
TENTANG
PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN
KETENTUAN PERALIHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak
tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah
lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
b. penghasilan atas pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan
atas penghasilan tersebut telah dilunasi,
pengenaan
pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71
TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas
pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
(1) Permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak badan yang melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
badan yang bersangkutan terdaftar dengan format sesuai lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pembayaran
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas
pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dengan format sesuai Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Atas permohonan surat keterangan bebas pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus mamberikan keputusan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan surat keterangan
bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan bebas pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan
bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan format sesuai
lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal permohonan surat keterangan bebas pambayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus manyampaikan pemberitahuan
penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai lampiran IV yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Dalam hal ditemukan data atau keterangan lain yang
menunjukan ketidakbenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, surat
keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang telah
diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Penghasilan ditagih kembali
berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar