PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-39/PJ/2010 TANGGAL 09 AGUSTUS 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari deposito dan tabungan.
(3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(5) Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam hal dana Pensiun mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
b. fotokopi Neraca;
c. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
d. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank;
e. fotokopi Laporan Investasi; dan
f. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Dana Pensiun tersebut harus mengajukan permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
b. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
c. permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.
(2) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterbitkan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan:
a. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus; atau
b. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.
(3) Apabila permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI diajukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka permohonan SKB tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pengajuan kembali SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
6. Mengubah isi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Mengubah isi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-39/PJ/2010
TANGGAL : 9 AGUSTUS 2010
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ……………………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………….
FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
|
NAMA WAJIB PAJAK : …………………………………………………………………………………………..…
NPWP : |__|__| |__|__|__| |__|__|__| |__| |__|__|__| |__|__|__|
NOMOR KMK : …………………………………………………………………………………………..…
TANGGAL KMK : …………………………………………………………………………………………..…
(Pengesahan Pendirian Dana Pensiun)
dengan ini memohon untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh Bank …………………. Untuk periode bulan ………………… tahun ………………….. sampai dengan bulan …………………… tahun ……………………..
Dana yang ditempatkan tersebut di atas diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
………….,……………………………
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak,
………………………………………..
Lampiran:
1. Foto copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
2. Foto copy Neraca;
3. Foto copy Laporan Rugi/Laba;
4. Foto copy Laporan Investasi;
5. Foto copy Arus Kas
6. Daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia.
Lembar ke-1 : untuk KPP
Lembar ke-2 : untuk Bank/Pemotong Pajak
Lembar ke-3 : arsip pemohon
|
F.1.1.23.07
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-39/PJ/2010
TANGGAL : 9 AGUSTUS 2010
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ……………………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………….
SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
|
NOMOR : ………………….
TANGGAL : ………………….
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………………………………., dengan ini menerangkan bahwa Dana Pensiun tersebut dibawah ini:
NAMA WAJIB PAJAK : …………………………………………………………………………………………..…
ALAMAT : …………………………………………………………………………………………..…
NPWP : |__|__| |__|__|__| |__|__|__| |__| |__|__|__| |__|__|__|
NOMOR KMK : …………………………………………………………………………………………..…
TANGGAL KMK : …………………………………………………………………………………………..…
(Pengesahan Pendirian Dana Pensiun)
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2004 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009.
SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI berlaku untuk bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh Bank …………………………….. sebagaimana berikut ini:
No.
|
NOMOR REKENING DEPOSITO/TABUNGAN/SBI/SBIS
|
JUMLAH
(Rp)
|
…
| ||
…
|
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan ini berlaku mulai tanggal ……………………………. sampai dengan tanggal ………………………….........
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa dana yang ditempatkan berasal bukan dari sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan ini dinyatakan tidak berlaku dan Wajib Pajak tersebut di atas wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
…………………,……………………………
Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
…………………………………………………
…………………………………………………
NIP. …………………………………………
Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
Lembar ke-2 : untuk Bank melalui Wajib Pajak
Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar