SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-6/PJ.03/2008 TANGGAL 12 DESEMBER 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Besarnya
Pajak Penghasilan:
a. yang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan; atau
b. yang wajib dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang
melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan
pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus,
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto
nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak
atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan.
2. Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 terdiri
atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1
adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang
dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik
bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk
Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
adalah:
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah
guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus;
c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau
bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan
dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan.
5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 bersifat final.
6. Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang
berwenang; dan
b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut
telah dilunasi,
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
8. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor
agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar