SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-48/PJ/2009 TANGGAL 27 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
b. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran
atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
1) orang pribadi yang mempunyai
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah;
2) orang pribadi atau badan yang menerima
atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus;
3) orang pribadi yang melakukan pengalihan
tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
4) badan yang melakukan pengalihan tanah
dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
5) Pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan karena warisan; dan
6) orang pribadi atau badan yang tidak
termasuk subjek pajak.
c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran
atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan:
1) dengan penerbitan Surat Keterangan
Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 1), 3), 4), dan 5); atau
2) secara langsung tanpa penerbitan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 2) dan 6).
d. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan
terdaftar atau bertempat tinggal dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi orang pribadi sebagaimana dimaksud
pada huruf b angka 1)
a) Surat Pernyataan Berpenghasilan di
Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
b) fotokopi Kartu Keluarga; dan
c) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
2) bagi orang pribadi atau badan
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dan 4), dilampiri Surat Pernyataan
Hibah.
3) warisan sebagaimana dimaksud pada huruf
b angka 5) dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris.
2. Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 huruf d, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus:
a. memberikan keputusan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan
Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
b. menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tidak memberikan keputusan.
c. menerbitkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima.
d. menyampaikan pemberitahuan penolakan
kepada Wajib Pajak, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut
ditolak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara
pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar