SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-50/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN, TERMASUK KOPERASI, YANG USAHA
POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan
Peralihan Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
1) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan
akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang
berwenang; dan
2) penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut
telah dilunasi,
Pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
1999.
b. Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71
TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 48 TAHUN
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.
c. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud huruf b, Wajib Pajak harus
mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang
bersangkutan terdaftar yang dilampiri dengan daftar tanah dan/atau bangunan
yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus:
a. memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan yang bersifat final diterima secara lengkap;
b. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang
bersifat final paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilampaui dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan;
c. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang
bersifat Final, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
yang bersifat Final tersebut diterima;
d. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak,
apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang
bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan tersebut ditolak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara
penerbitan Surat Keterangan Bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat
final bagi Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar