SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-56/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN
PERPAJAKAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi
Kepala Kantor Wilayah DJP
a. Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (selanjutnya disebut Perusahaan), tidak termasuk perusahaan
yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua
kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali.
b. Penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap:
1) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk
tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
2) seluruh aktiva tetap berwujud tidak
termasuk tanah,
yang
terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
c. Penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan.
d. Sisa kerugian tidak dapat
diperhitungkan lagi dalam penentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
e. Pelunasan Pajak Penghasilan yang
bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan dapat dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan.
f. Perusahaan yang melakukan penilaian
kembali aktiva tetap harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak
dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang
membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili),
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009.
g. Permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf f harus dilampiri dengan:
1) Fotokopi surat ijin usaha perusahaan
jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang
dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin
usaha tersebut;
2) Laporan penilaian Perusahaan oleh
perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari
Pemerintah;
3) Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap
Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan
4) Laporan Keuangan tahun buku terakhir
sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan
publik.
h. Kewajiban Pajak Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah termasuk kewajiban pajak dari cabang atau
perwakilan Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
i. Pengecekan pelunasan kewajiban pajak
Perusahaan dilakukan dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1) Permintaan konfirmasi kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan
sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian
kembali dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
2) Permintaan konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan.
3) Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi,
proses permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk
tujuan perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas
kerjanya.
4) Apabila dikemudian hari diperoleh data
bahwa Perusahaan yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva
tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3)
belum melunasi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir
sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut
dan penyusutan fiskal tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa
manfaat fiskal sebelum dilakukannya penilaian kembali.
5) Berdasarkan data yang diperoleh
sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama
Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat
keputusan yang telah diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak data diperoleh.
j. Kepala Kantor Wilayah DJP wajib
menerbitkan surat permintaan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan yang belum lengkap.
k. Permintaan kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada huruf j harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
l. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama
Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
2. Bagi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
memberikan jawaban atas konfirmasi pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan
berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memproses permohonan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
b. Jawaban atas konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
3. Selisih
lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
a. Selisih lebih penilaian kembali aktiva
tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi
dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan
modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Tanggal .........".
b. Pencatatan dalam neraca sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat juga dilakukan pada bagian surplus revaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 :
Aset Tetap (Revisi 2007).
4. Masa transisi
Permohonan
persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-12/PJ./2009 dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
5. Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009, dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak
di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar