SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-80/PJ/2009 TANGGAL 27 AGUSTUS 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai
pelaksanaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
(WP real estat), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan oleh WP real estat dilakukan:
a. paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran;
b. sebelum akta, keputusan, perjanjian,
kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh
pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak.
2. Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf b adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan
Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan
pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah
lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang
berwenang.
3. Dalam hal pembayaran atau angsuran atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum 1 Januari 2009 dan penjualan atas
pengalihan tersebut belum diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak yang melakukan
pengalihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2008 maka PPh Final atas
pembayaran atau angsuran tersebut harus dibayar sebelum akta, keputusan, perjanjian,
kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan
dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih Wajib Pajak bekerja sama
membentuk Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO) melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian
penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
6. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud dalam butir 5 telah
dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama KSO atau salah
satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO
sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.
7. Atas pelaksanaan aturan peralihan Pasal II Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan
Peraturan Pemerintah nomor 71 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditegaskan
hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran
Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan
yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan (WP Badan real estat) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) pengalihan hak (penjualan) atas tanah
dan/atau bangunan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2009;
2) penghasilan atas pengalihan hak
tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut
telah dilunasi;
3) permohonan diajukan oleh WP Badan real
estat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disertai
lampiran berupa daftar tanah dan/atau bangunan sesuai format yang ditetapkan
yang diisi dengan lengkap meliputi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pembeli tanah dan/atau bangunan.
b. Sehubungan dengan nama dan NPWP pembeli
yang tercantum dalam SKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditegaskan bahwa:
1) NPWP pembeli wajib dicantumkan dalam
permohonan SKB, kecuali berdasarkan ketentuan perpajakan pembeli tersebut tidak
wajib memiliki NPWP;
2) nama pembeli yang tercantum dalam
permohonan SKB adalah pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Perikatan Jual
Beli (PPJB);
3) dalam hal terjadi perubahan PPJB
sehingga WP Badan real estat menerima atau memperoleh penghasilan dari
perubahan PPJB tersebut, maka SKB hanya dapat diterbitkan apabila WP Badan real
estat dapat membuktikan bahwa penghasilan dari perubahan PPJB tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar